Warga Tampo Tallunglipu Tikam Dua Orang Di Pesta Rambu Solo

  • Bagikan

Korban Gusti menderita luka tusuk bagian pinggang sebelah kanan, sedangkan Yohanis mengalami luka robek bagian dahi dan kepala.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Aris Saidy mewakili Kapolres benarkan telah mengamanakan  pelaku penikaman 2 korban gunakan senjata tajam (Sajam) badik sesaat setelah peristiwa terjadi di TKP.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut, dan barang bukti sebilah badik juga telah diamankan.

Pelaku diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun sesuai pasal 351 KUHP, ujar Aris Saidy (agus).

  • Bagikan