DPRD Bulukumba Menggelar RDP Bersama Perusahaan Pembiayaan

  • Bagikan

"Berdasaran peraturan yang berlaku bahwa pihak pembiayaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi barang nasabah karena yang berhak melakukan hal tersebut hanyalah pihak pengadilan. Hal yang diterima oleh Ibu Rosmiati tentu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku" jelasnya.

Namun hal tersebut dibantah oleh pihak pembiayaan yang hadir.

Hamka Aksyam SE dari ARH collektion
mewakili BM PT Adira Cabang Bulukumba mengatakan bahwa seluruh aturan dan SOP yang berlaku di perusahaan pembiayaan berstandar dan disesuaikan dengan aturan OJK.

"Kami tentu tidak serta merta mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap nasabah akan tetapi kami juga memiliki SOP dan tentu kami telah menyesuaikan SOP tersebut dengn aturan yang berlaku," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, H. Rijal menyampaikan bahwa SOP dan perjanjian kontrak dengan masyarakat harus terbuka dan kontrak dengan pihak ketuga juga harus jelas dan dipantau oleh pihak dinas perizinan.

"Kami harap kepada seluruh pihak pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba untuk menyerahkan SOP kepada pihak dinas terkait. Kami juga akan menindaklanjuti hasil RDP pada hari ini dengan melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan standar oprasional yang digunakan tersebut," jelasnya.(*)

  • Bagikan