DPO Pelaku Penyerangan Ponpes Darul Istiqamah Akhirnya Tertangkap

  • Bagikan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E., M.H. menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap bagi setiap pelaku.

"Tersisa satu orang pelaku lagi berinisial Ta yang kami kejar dan oleh karenanya kami himbau yang bersangkutan agar kooperatif dan menyerahkan diri." Tegas AKP Saleh.

Atas perbuatannya, pelaku TO akan menyusul 2 orang rekannya yang telah terlebih dahulu ditangkap yaitu tersangka BS dan tersangka H. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto pasal 55 KUHP yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang dan/atau dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (13/12/2023) telah terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah Cilallang yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu. Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.(asm)

  • Bagikan

Exit mobile version