AKBP Arman Muis mengatakan, pelaku ini dengan spontan emosi melakukan pembakaran satu dua rumah, tanpa melihat ada penghuni di dalam rumah. Tujuan FR melakukan pembakaran untuk balas dendam kepada pemilik rumah inisial A, karena pelaku sakit hati.
Setelah Dalam pemeriksaan, pelaku FR mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa cairan bensin yang di gunakan untuk pembakaran telah berhasil di amankan. Aksi pelaku terungkap, dengan adanya informasi dari saksi, masyarakat bahwa ada kejanggalan atau keanehan dari kasus ini. Karena adanya satu orang yang meninggal dunia dan sebelumnya itu, ada cekcok mulut ada sedikit permasalahan, sehingga anggota saya bersama tim untuk berupaya melakukan penyelidikan.
“Syukur Alhamdulillah, dua hari yang lalu kita berhasil mengamankan tersangka. Proses pengembangan kasus ini memakan waktu sekitar 2 bulan. Penangkapan pelaku, tak lepas dari kinerja Satreskrim yang di pimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan yang di bantu Kasat Intel Polres Parepare. Meskipun pelaku tidak membawa handphone, tapi strategi penyelidikan yang cermat akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku berhasil di tangkap di Kabupaten Luwu, di rumah keluarganya. Atas perbuatannya, pelaku FR (19) disangkakan Pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, “Jelasnya. (Mup)