Dewan Bulukumba Terima Aspirasi Masyarakat Kajang Terkait Tanah yang Dikuasai PT Lonsum

  • Bagikan

BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID- Anggota DPRD Bulukumba, Zulkifli Saiye, S.Pi bersama Alkhaisar Jainar Ikrar, SH dan Andi Narni Nur Intan menerima aspirasi masyarakat, Kamis (4/1/24) di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.

Aspirasi tersebut disampakan oleh sejumlah aktivis Lembaga Swadaya (LSM) bersama masyarakat dari kecamatan Kajang.

Dalam penyampaian aspirasinya, para demosnstran menuntut tanah yang dikuasai PT Lonsum selama beberapa tahun untuk segera dikembalikan kepada masyarakat, karena lahan yang dikuasai PT Lonsum tersebut telah berakhir terkait Hak Guna Usaha (HGU)nya dan hak tersebut seharusnya dikembalikan kepada warga Kajang.

Dalam aspirasinya, Muhammad Rizal salah seorang aktivis LSM menyampaikan bahwa tujuan kami mendatangi Kantor DPRD pada hari ini adalah untuk menuntut hak kami selaku masyarakat Kajang sebagai pemilik dari tanah adat tersebut.

"Tanah tersebut merupakan tanah adat yang diakui oleh negara dan merupakan hak kami. Sejak tahun 1986 tanah tersebut telah dirampas dari kami dan kami selaku masyarakat adat Kajang tentu merasa dirugikan dengan hal tersebut, apalagi perampasan tersebut telah berlangsung selama berpuluh tahun dan tentu kita ketahui bersama bahwa HGU dari PT Lonsum berakhir pada 31 Desember 2023 dan karena itu kami menuntut agar hak kami untuk segera dikembalikan kepada kami," jelas Muhammad Rizal

  • Bagikan

Exit mobile version