Dewan Bulukumba Terima Aspirasi Masyarakat Kajang Terkait Tanah yang Dikuasai PT Lonsum

  • Bagikan

Sementara itu, dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Jendral Lapangan pada aksi ini, Ruslan bahwa para demonstran mendesak agar DPRD Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak yang terkait seperti PT Lonsum, Kejaksaan Negeri Bulukumba serta Pemkab Bulukumba. Selain itu, Ruslan juga meminta agar DPRD Kabupaten Bulukumba untuk menindak lanjuti apa yang telah menjadi ketetapan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, karena sudah menjadi tugas dan dan kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah yang ada dikabupaten Bulukumba.

Dengan tegas ia juga menyampaikan bahwa apabila apa yang menjadi tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Zulkflie Saiye, berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

"Tentu kami secepatnya menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD terkait dengan permintaan RDP dengan berbagai pihak terkait dan kami juga berjanji akan mengawal permasalahan ini agar dapat menemukan titik penyelesaian,"ujarnya.(rls)

  • Bagikan