Mitigasi Kesalahan dan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS, Aspidsus Kejati Sulsel Beri Wejangan Kepala Sekolah

  • Bagikan

MAKASSAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Dinas Pendidikan Kota Makassar mengawali 2024 dengan menggelar Diskusi terkait
Pengembangan Kompetensi Manajerial Kepala Sekolah
Sosialisasi Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Keuangan Sekolah.

Diskusi ini digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Jalan Anggrek, Selasa (2/1), menghadirkan narasumber Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jabal Nur dan pegiat anti korupsi Jusman AR.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala sekolah SD dan SMP se Kota Makassar selaku pengelola Dana BOS.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin Mustakim menerangkan, kegiatan ini digelar untuk membuka wawasan dan memberi motivasi bagi seluruh pengelola dana BOS untuk tidak ragu dan takut dalam mengelola dana untuk operasional sekolah tersebut.

Selain itu, untuk menghindari indikasi terjadinya praktik-praktik korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Menurut mantan Kepala Dinas Sosial Makassar itu, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan misi pertama wali kota dalam pelayanan publik kelas dunia yang bersih dan bebas korupsi.

"Kita harus komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Makanya, kita harus minta pendampingan dan bangun komunikasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberi edukasi supaya bisa terhindar dari kesalahan, penyelewengan, hingga praktik korupsi," kata Muhyiddin.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jabal Nur menyampaikan, pengelola dana BOS harus melaksanakan tugas dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Dia memastikan, tak akan ada penyimpangan maupun kesalahan jika juknis menjadi acuan dalam mengelola dana BOS.

  • Bagikan

Exit mobile version