Ahmad jelaskan, peristiwa itu bermula saat korban minta bantuan korban melipat pakaian. Setelah itu pelaku ajak korban masuk kamar dan mengunci pintu kemudian bujuk dan merayu korban berhubungan badan.
Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Sementara korban menjalani perawatan di RSUD Lakipadada karena menderita luka di organ vitalnya.
Hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan unsur paksaan, hanya saja korban masih dibawah umur.
Dari hasil pemeriksaan dokter korban diketahui mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga korban mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada, ujar Ahmad(agus).