Setubuhi Anak di Bawah Umur Warga Bongkar Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Lelaki inisial CJ (16) warga Kecamatan Bonggakaradeng (Bongkar), Selasa (26/12) diringkus Resmob Polres Tana Toraja sekira pukul 19.00 Wita.Penangkapan dilakukan gegara diduga setubuhi anak di bawah umur inisial V (12) warga Rembon murid kelas VI SD.

Perbuatan tidak terpuji pelaku dilakukan
Rabu (20/12) lalu sekitar pukul 22.00  Wita, di kamar rumah kos di Tondon Mamullu Makale. Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.

Kapolres Tana Toraja diwakili Kasat Reskrim, AKP Sayid Ahmad, Kamis (28/12) katakan, pelaku diringkus di kamar kosnya kemudian digelandang ke Mapolres Tator jalani pemeriksaan pasca Polisi terima laporan orang tua korban di SPKT.

Pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  • Bagikan