Apalagi, koperasi TKBM Anugra Angkasa Putra tergabung dari pengurus dan pekerja yang merupakan masyarakat asli dari Luwu dan pribumi lokal dari lingkup wilayah perusahaan Bumi Mineral Sulawesi (BMS).
Dengan adanya dukungan rekomendasi dari tiga desa yaitu Dukungan Desa Karang Karangan, Desa Toddoppuli, Desa Bukit Harapan, pihaknya sangat berterima kasih.
Hal senada dikatakan Andi Syaparuddin SE selaku Wakil Ketua Koprasi TKBM bahwa, Koperasi TKBM sudah terdaftar di notaris juga di Kemenkumham serta Dinss Koperasi Luwu. Hal ini cukup menguatkan kalau TKBM Anugra Angkasa Putra semakin jelas keabsahannya dan sudah sepantasnya di gandeng dari pihak pemilik perusahaan bongkar muat (PBM) yang memenangkan
kontrak di perusahaan yang ada di wilayah Luwu.
"Sangat jelas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan,"ungkap Andi Syaparuddin SE.(asm)