MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Warga Guririk, Kelurahan Ariang, kecamatan Makale inisial YP (58), Senin (18/12) diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja gegara mencuri emas dan merampas tas milik korban DP (71) untuk membayar utang.
Kejadiannya dilaporkan korban ke SPKT Polres Tana Toraja, Rabu (13/12) lalu dengan total kerugian Rp25.700.000. Pasca terima laporan Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelaku berprofesi sopir angkot baru diamankan setelah lima hari dilakukan pencarian.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tana Toraja dan jalani pemeriksaan, terang Kasat Reskrim, AKP S.Ahmad mewakili kapolres.
Menurut Ahmad, barang bukti diamankan kalung emas 4,5 gram. Pelaku nekat rampas barang berharga milik keluarganya ketika pelaku sambangi rumah korban sendirian dirumah di Kelurahan Manggau, Makale.