Senada ketua Bapemperda, Dr Kristian H.P.Lambe, kegistan hari ini paling lengkap dihadiri Eksekutif, Yudikatif, dan Legisktif.
Lanjut Kristian, pasca penetapan Perda kabupaten inklusi dan perlindungan disabilitas jangan sampai tumpul dan mandul, sehingga perlu segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) pendukung utama Perda mengatur lebih rinci hak dan kewajiban.
Ditambahkan Naldus Pandin, dewasa ini perlu kesetaraan gender, nilai moral dan kemanusiaan. Betapa tidak hampir semua fasilitas publik didaerah kita belum berjalan konsep keramahan faailitas disabilitas.
Demikian pula etika dan cara berkomunikasi dengan para disabilitas beraneka ragam hendaknya dipahami agar tujuan tercapai.
Strategi Inklusi Disabilitas telah disetujui PBB ketegaskan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas tidak terpisahkan dari seluruh hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, pungkas Naldus (agus).