Menurut Ghema penetapan tersangka kliennya dari Cabjari Rantepao dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To'yasa tahun 2018 di Dinas PUPR Torut tanpa bukti permulaan yang sah perbuatan melawan hukum.
Demikian pula surat perintah No.Print-03/P.426.8/FD.1/11/2023 tanggal 17 Nopember 2023 penetapan tersangka No 02/P.4.26.8/Fd.2/11/2023, tanggal 7 November 2023 juga tidak sah, ujar Ghema.
Diwartakan media ini sebelumnya Kacabjari Rantepao, Selasa (7/11/) lalu menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila’ke To’ Yasa yakni BTP dan ATR di Dinas PUPR Torut tahun 2018.
Tersangka BTP sebagai PPK di Dinas PUPR, sedangkan ATR rekanan juga Dirut PT Kurnia Agung Persada. Proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To'yasa hasil audit ditemukan kerugian keuangan Rp 892.146.005 (agus).