MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Majelis tunggal PN Makale, Helka Rerung SH, Selasa (5/12) kemarin memutuskan menolak praperadilan tersangka ATR kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila-To'yasa membuat kerugian keuangan negara Rp Rp 892.146.005, tahun 2018 lalu.
Amar putusan PN Makale mengadili perkara praperadilan Helka Rerung SH, menolak seluruhnya permohonan Praperadilan pemohon.
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara ditimbulkan Nihil. Putusan PN Makale No.1/Pid.Pra/2023/PN Mak, sudah inkrah dan sah
Praperadilan diajukan tersangka ATR melalui kuasa hukumnya Ghemaria Parinding SH, sebagai pemohon, melawan Kacabjari Rantepao sebagai termohon.
Tersangka ATR didampingi kuasa hukumnya Ghema hadiri pembacaan putusan Praperadilan tersebut. Meskipun kecewa namun tetap semangat jalani proses hukum selanjutnya di PN Tipikor Makassar, terang Ghema kepada media ini.