Rakor KPU Toraja Utara Bahas Tahapan Kampanye

  • Bagikan

Ditambahkan ketua KPU Toraja Utara Jan Henry Pakan, sosialisasi tahapan kampanye perlu diketahui masyarakat kegaiatan apa saja dibolehkan dan dilarang selama masa kampanye.

Menurut Jan Henry, kontestasi pesta demokrasi (Pemilu) 5 point jelas regulasinya dilarang, selain politik uang (Many Polutic), juga politisasi suku, pelibatan aparat,  pemanfaatan ITE, dan ketidaknetralan penyelenggara.

Sementara Riswansyah Muchsin dari  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulsel beberkan, KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Iklan kampanye pemilu boleh gunakan media cetak, online, dan elektronik maupun media sosial telah diatur Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f.

KPI diberi kewenang melakukan pengawasan iklan kampanye telah diatur Pasal 46 ayat 4 UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, ujar Riswansyah (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version