" Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa sehingga kami telah gencarkan melakukan jaga desa dengan tujuan dari kegiatan penerangan hukum ini adalah untuk memberi pemahaman para kades dan aparatnya untuk selalu konsisten membelanjakan dana desa dan sesuai aturan dan perundangan-undangan yang berlaku sehingga Kades dan aparatnya lepas dari jeratan hukum,” Tegas pecinta olahraga Tenis itu
Jaksa perempuan yang sempat menerima penghargaan Adhyaksa dari Jaksa Agung karena inisiatifnya memotivasi anak-anak untuk cinta Al Quran itu pun, meminta pihak desa untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Takalar, manakala ada kendala yang didapati oleh kepala desa dan Aparatnya dalam membuat pertanggung jawaban keuangan dana desa.
“Kami terbuka dan selalu siap membantu pihak desa, jika ada kendala kendala yang ditemukan dalam hal pembuatan pertanggung jawaban sehingga kesalahan yang berpotensi pidana bagi pelaku dana desa tidak terjadi,” Pinta Tenri
Program educasi hukum Jamila si jelita Jaga Desa dimulai sejak bulan September dan telah menyasar 76 Desa dari 10 Kecamatan di Takalar. Kegiatan ini pun terus mendapatkan respon positif dari pihak pemerintah Kabupaten Takalar dan terkhusus para kepala Desa. Hal itu dibenarkan oleh Kadis Sosial dan PMD Takalar, dr. Hj. Nilal yang turut hadir bersama pihak Inspektorat.
" Alhamdulillah program ini sangat terasa manfaatnya, kepala Desa bisa lebih hati-hati dan tepat sasaran dalam penggunaan dana Desa. Kami dari PMD Takalar dan Inspektorat sangat terbantu dengan adanya Jamila si Jelita ini" Ujar Mantan Direktur RSUD Takalar itu, (23/11)
dr. Nilal pun berharap kegiatan ini menjadi cikal bakal terwujudnya pemerintahan desa yang tertib hukum serta penggunaan dana desa sesuai peruntukannya sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Ari Irawan)