Sepeninggalnya Caleg Agustinus Pasambe, Senin (20/11) membawa duka mendalam bagi partai Gerindra Tana Toraja, singkat Boy Pakke sapaan akrabnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Tana Toeaja Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Hidayat tegaskan caleg meninggal dunia tidak bisa lagi diganti setelah penetapan DCT tanggal 3 Nopember 2023.
Kata Rahmat, caleg meninggal diatur PKPU No 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Caleg yang meninggal dunia tidak dihilangkan dalam kolom surat suara.
Hanya saja petugas KPPS mengumumkan di TPS Caleg tersebut meninggal dunia, terang Rahmat (agus).