Gasak Uang Rp 20 Juta Pelaku Diancam Pidana 5 Tahun

  • Bagikan

Barang bukti  telah diamankan petugas setelah melakukan penggeledahan  uang tunai Rp. 225.000, celengan plastik, celana trening warnah hitam,  jaket biru bis hitam yang digunakan pelaku beraksi, dan baju kaos warnah hitam, ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad, keterangan pelaku telah mengembalikan uang korban Rp. 5.000.000. Sisanya diperkirakan tercecer dalam perjalanan kerumahnya karena sakunya penuh uang dan sisanya telah belanjakan.

Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP Pidana, pungkas Ahmad (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version