Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi, Kejari Sinjai Tahan PPK Pemprov Sulsel

  • Bagikan
Ist TAHAN--Tersangka (S) PPK Pemprov SulSel saat hendak digiring oleh jaksa ke Rutan Kelas IIB Sinjai.

Kemudian dilakukan Tender dan dimenangkan oleh CV. Lajae Putra dengan Harga Penawaran Rp. 2.319.963.090,40, Kemudian Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka H.

Namun proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami Deviasi Minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kemudian Tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan, pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti atau mangkrak.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu, PRIMAIR:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(dink)

  • Bagikan

Exit mobile version