Barang bukti lain juga disita petugas 1 buah HP, 1 bungkus paper / kertas digunakan untuk melinting ganja.
3 klip plastik bening menyimpan ganja.
1 buah timbangan digital.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau jelaskan, informasi awal pelaku mendapatkan bibit barang haram ganja dari rekannya inisial JL dari Makassar.
Pelaku JL sudah buronan BNNK Tana Toraja sedang dalam pengejaran petugas. Mudah-mudahan tidak lama ditangkap.
Pelaku diancam pidana maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun sesuai pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang natkotika, ujar Andi Werru (agus).