- Mengecam keras aksi brutal Israel kepada Palestina yang telah dilakukannya selama beberapa dekade sejak 1948 sampai 2023 ini. Berdasarkan laporan Human Rights Watch mengkonfirmasi adanya tindakan apartheid dan persekusi (penganiayaan) yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sehingga Israel patut disebut sebagai pemerintahan apartheid. Ini didukung bukti-bukti bahwa Israel telah melakukan diskriminasi, pengusiran paksa sampai pada penghapusan etnis Palestina.
- Israel melanggar semua pasal dalam Deklarasi HAM 10 Desember 1948 khususnya Pasal 2 yaitu Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
- Israel melakukan pelanggaran HAM berat karena melakukan pembunuhan ekstra yudisial yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pembubaran paksa, aksi penyiksaan terhadap masyarakat sipil Palestina, dan pembunuhan terhadap warga palestina, anak-anak, perempuan dan orang lanjut usia. Berdasar laporan Human Rights Watch, target serangan Israel untuk melumpuhkan orang-orang Palestina adalah rumah sakit, staf medis, saluran sanitasi, sumber listrik dan berbagai infrastruktur sipil.
- Israel membunuh dengan membabi buta penduduk Palestina Muslim yang tidak bersalah, sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa Deir Yasin pada tahun 1948. Tentara atau Irgun Yahudi-Israel telah membunuh dan menyiksa laki-laki dan perempuan dewasa, remaja dan bayi, sekalipun secara keji. Semua itu untuk menimbulkan kesan kekejaman dan keganasan mereka, sehingga dengan demikian diharapkan Muslim Palestina timbul rasa takut dan akan meninggalkan tanah kelahiran mereka, sehingga dengan demikian melapangkan jalan bagi pendudukan Yahudi-Israel di Tanah Palestina, Yerusalem. Sejauh ini Israel belum mendapatkan sanksi tegas meski telah banyak melakukan pelanggaran HAM.
- Israel adalah negara yang paling sering melanggar hukum internasional. Mereka juga terang-terangan menyatakan takkan mematuhi semua Resolusi PBB soal Palestina. Agresi Israel ke Palestina telah melanggar hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan penduduk sipil dalam sengketa bersenjata. Israel telah melakukan serangan membabi buta yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, prinsip pembatasan dan prinsip pembedaan sehingga dapat di katakan bahwa Israel melakukan kejahatan perang. Sumber utama hukum humaniter terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa.
- Israel melanggar konvensi Jenewa. Para pembela hak-hak asasi manusia internasional dengan tegas menyatakan bahwa agresi ini merupakan kejahatan perang. Amnesty Internasional pun mencatat pasukan Israel telah melakukan sejumlah serangan udara yang menargetkan bangunan tempat tinggal yang dalam sejumlah kasus menewaskan seluruh keluarga, termasuk anak-anak dan menyebabkan kerusakan sewenang-wenang pada properti sipil. Hal itu tergolong sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Israel melanggar perjanjian Oslo dan resolusi-resolusi PBB yang dikeluarkan PBB mengenai Israel-Palestina.
- PBB sebagai sebuah organisasi dunia sampai saat ini belum bisa merumuskan kesepakatan yang mengikat yang dapat mengakhiri krisis ini meskipun sudah banyak resolusi yang dikeluarkan oleh PBB.
Tidak hanya itu, Aliansi Perempuan Bergerak juga mendesak pemerintah untuk menjembatani kepada pemerintah pusat agar mendesak PBB dan OKI memperjuangkan hak-hak Palestina di PBB. Dimana Organisasi Konferensi Islam (OKI) telah menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan penghormatan pada Piagam PBB dan hak asasi manusia.
Dimana, PBB sebagai organisasi internasional yang berwenang untuk menyelesaikan masalah yang mengganggu perdamaian dan keamanan internasional agar segera bertindak. PBB adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di kawasan dunia yang salah satu tujuannya memelihara keamanan dan perdamaian dunia. Konflik antara negara Israel dan Palestina menuntut keterlibatan PBB dalam proses perdamaian kedua negara tersebut.
Ia juga meminta untuk lebih meningkatkan OKI dalam mendukung perdamaian dan keamanan internasional, melindungi tempat-tempat suci Islam dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat demi berdirinya satu negara Palestina diseluruh wilayah Palestina.
Serta meminta, pemerintah agar meneruskan kepada The International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional untuk melakukan penyelidikan atas agresi yang dilakukan Israel. Serangan udara Israel yang menyasar gedung-gedung tempat tinggal di Gaza dapat tergolong kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara pihak pada Statuta Roma, perjanjian pendiriannya. Melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) ICC kejahatan-kejahatan yang sangat serius dapat diadili. ICC berwenang mengadili atas empat macam kejahatan, yaitu: genocide, Crimes againts humanity, Crimes of War and Crimes of age. Dalam hal ini Israel telah melakukan praktik apartheid dan upaya genoside pada Palestina,” desaknya.(rls)