Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Kasus Jembatan Mangkrak

  • Bagikan

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” sambungnya.

Tak hanya itu, Zulkarnaen kini juga telah melakukan pemanggilan ulang terhadap satu orang tersangka berinisial S terkait kasus korupsi tersebut yang sebelumnya tidak sempat hadir. Dia berstatus PPK di Dinas PUTR Sulsel.

Sekedar diketahui, pada tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balangpangi sebesar Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, saat dilakukan tender CV.Lajae Putra memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Dalam perjalanan, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka H.

Bahwa dalam proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami “Deviasi Minus” sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti atau mangkrak akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).(dink)

  • Bagikan