Bagi anggota Polri, ketentuan netralitas telah diatur secara tegas dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."
Hal itu pun telah dijabarkan kembali di dalam Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sanksi nya jelas pidana sekaligus sanksi kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Kepala OPD lingkup Pemkab Luwu, Kapolsek Rayon 1 jajaran Polres Luwu, Danramil Belopa Kapten CBA Sudirman, Sekretaris Bawaslu Nuzri Isla, S.T., M.A.P., para Camat Se-kabupaten Luwu dan para Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.(rls)