Terbakar Cemburu, Pelaku Pembunuhan Diancam Kurungan Penjara15 Tahun

  • Bagikan

Pelaku inisial MD (43) mengakui dan membenarkan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terlapor MD juga mengakui dan menerangkan bahwa ia melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali yaitu satu kali pada bagian dada dan satu kali pada bagian perut sebelah kiri dan setelah melakukan penikaman terhadap korban, terduga MD langsung pulang ke Kabupaten. Pinrang menggunakan sepeda motor dan membawa pisau yang digunakan untuk menusuk korban kemudian pisau tersebut diserahkan kepada pacar anaknya untuk disembunyikan.

Terduga pelaku MD mengakui dan menerangkan bahwa ia menusuk korban karena kesal telah mendapati istrinya bersama dengan Lelaki. ARMANTO alias MAMAN yang sementara duduk di Kompleks pasar Lakessi sambil minum minuman keras jenis Ballo.

MD pula menerangkan bahwa korban merupakan mantan suami dari istrinya sehingga ia curiga korban mempunyai hubungan spesial dengan istrinya karena ketika ia dari Kabupaten. Pinrang menuju rumah istrinya yang berada di Kota Parepare. MD tidak melihat istrinya berada dirumah dan hanya mendapati anaknya An. Lel. ACO dan menanyakan keberadaan istrinya namun Lel. ACO tidak mengetahui keberadaan nya dan Lel. Inisial MD langsung pergi untuk mencari dan mendapati istrinya bersama dengan pria lain di Kompleks pasar Lakessi.

Polres Parepare telah bekerja

  • Melakukan Penyelidikan.
  • Mengamankan Pelaku.
  • Melakukan Introgasi terhadap Pelaku.

Sementara barang bukti diamankan yakni, satu buah Pisau dapur berkarat, satu buah unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu. Selanjutnya Pelaku dibawa dan diamankan di Polres Parepare guna Proses Penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pidana 7 hingga 15 tahun". Kata kasat reskrim Iptu Sunarto Setiawan. (Mup).

  • Bagikan