Sanksi Adat Rambulangi Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diusir dari Kampungnya

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Wagra Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo inisial MY (41) harus menelan pil pahit terima sangsi sosial adat Ma'rambulngi diusir dari kampungnya gegara rudupaksa anak tirinya masih dibawa umur CWA (14).

Sangsi adat dijatuhkan kepada pelaku setelah melalui proses sidang ritual adat (Musawarah) Lembang (Desa) Ma'Rambulangi di To'marrang, wilayah adat Bua Madandan tiga kali, pelaku dinilai menginjak harkat dan martabat wilayah adat Madandan sehingga sangsi berat harus diterima pelaku.

Saba Sombolinggi, mewakili Tongkonan Buntunna Karrang, Selasa (7/11) kepada media ini katakan,
musawarah adat ketiga kalinya di Tongkonan Layuk Pasang menghadirkan seluruh keturunan dari Tongkonan dihadiri Tokoh Agama di Bua' Madandan. Ritual adat di pandu perwakilan Tongkonan Buntunna Karrang sebagai Pesio' Aluk, Bapak Lete Lebang juga mewakili Tongkonan Pasang dan Tongkonan Layuk dihadiri kepala kampung Madandan dan ketua RT.

Demikian pula dari Aliansi Masyarakat Adat  Nusantara (AMAN) turut hadir juga Ketua Masyarakat Adat Toraya, keluarga dekat pelaku dihadirkan sebab pelaku sudah ditahan di Polres Taba Toraja.

Pengusiran dari wilayah adat (dikeluarkan) sangsi terberat bagi warga melanggar norma adat istiadat di Toraja setelah melaui musawarah (Kombongan) para tokoh dan pemangku adat lainnya.

  • Bagikan

Exit mobile version