Secara adat sangsi pelaku sudah sah, apalagi perbuatan pelaku keji dan tidak beradab kepada anak tirinya sangat miris. Moralitas pelaku sangat tidak manusiawi, ujar Saba' Sombolinggi.
Lanjut Saba'Sombolinggi, hasil sidang adat memutuskan sangsi Ma'Rambulangi' kepada pelaku. Demikian pula Pelaku Diali' dikeluarkan dari kampungnya (Lammai Tondok) tempat melakukan perbuatan Asusila, sesuai hasil Ritual Adat di halaman rumah pelaku. Ritual adat dipandu Marten Ruruk sebagai perwakilan AMAN Toraya, menghadirkan seluruh unsur Masyarakat di Wilayah Bua' Madandan untuk menyaksikan pelaksanaan Sangsi Adat Ma' Rambulangi'.
Pasca sangsi adat kepada pelaku situasi kampung (Tondok) dipulihkan sehingga norma kehidupan adat masyarakat normal, pungkas Saba Sombolinggi.
Diwartakan media ini sebelumnya, pelaku MY (41) diamankan Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (5/9/2023) lalu setelah menerima laporan dari keluarga korban telah berulangkali setubuhi korban secara paksa sejak diduk di kelas dua SD usianya 7 tahun.
Pelaku mengakui dan menyesali perbuatan didepan penyidik. Pelaku diancam pidana berat pasal berlapus selain pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan, juga UU Perlindunga anak, ancaman pidana maksimal 12 tahun (agus).