Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BA memesan sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA.
"AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas," katanya.
Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun. (*)