Ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis penilaian IKPA meliputi 3 aspek yang dijabarkan dalam 8 indikator, yakni revisi DIPA, Deviasi halaman III DIPA, Penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, dispensasi surat perintah membayar, dan capaian output.
"8 indikator ini memiliki bobot penilaian yang telah ditetapkan. Nilai IKPA sendiri dikategorikan Sangat Baik apabila sama dengan atau lebih besar dari 95, Baik apabila nilainya diantara 89 sampai dengan di bawah 95, Cukup apabila memiliki nilai diantara 70 sampai dengan di bawah 89, dan Kurang jika nilainya di bawah 70," jelasnya.
"Penilaian IKPA sendiri dilaksanakan sepanjang waktu setiap tahunnya," kunci Arif.(dink)