Hal ini dilakukan agar penetapan APBD Tana Toraja tahun 2024 tepat waktu ahir bulan Nopember 2023 telah diatur Permendagri No 15 tahun 2023.
Menurut Welem, KUA-PPAS APBD Tana Toraja telah dibahas sebelumnya diharapkan menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana strategis kedalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan telah diprogramkan (agus).