Kejari Sinjai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Balampangi

  • Bagikan

SINJAI, BKM.FAJAR.CO.ID--- Kejaksaan Negeri Sinjai akhirnya menetapkan tiga orang tersangka salah satunya dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan. Ketiganya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan di Dusun Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, S.H, M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) R. Joharca Dwiputra, S.H, dan kasi Datun, dalam Press Release, di Aula Kejari Sinjai, Rabu (01/11/2023).

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan telah memenuhi unsur alat bukti, sehingga kami telah menetapkan 3 tersangka, yakni inisial S, G dan H, salah satunya dari Dinas PU Sulawesi Selatan," ungkapanya.

Dari penetapan tersangka itu, lanjut kajari, Tim penyidik juga telah melakukan ekspose secara internal maupun eksternal dengan Inspektorat Sulawesi Selatan.

  • Bagikan