Wargapun berdatangan merebut parang digenggam Mangalla.
Pelaku malu dengan perbuatannya sempat kabur.
Unit resmob Polres Tana Toraja pasca terima laporan keluarga korban dari SPKT bergerak cepat mencari pelaku
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja guna proses hukum selanjutnya.
Ayah korban usai dinintai keterangan penyidik, Senin (30/10) katakan kiranya pelaku di hukum berat sesuai perbuatannya. Keluarga malu perbuatan pelaku, singkatnya.
Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mewakili Kapolres, Rabu (1/11) katakan pelaku sudah menjalani pemeriksaan di unit PPA. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka.
Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun sesuai UU No 23 tentang Perlindungan Anak, singkat Ahmad (agus).