Lanjut Stepanus, organsasi pemerintahan Lembang (Desa) memegang peranan dasar bagi pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Pemerintah Lembang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Dalam menjalankannya fungsinya memiliki kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat lembang, ujar Stepanus.
Kata beliau, Perda lama perlu penyesuaian dengan regulasi baru tata lelola pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Lembang, utamanya kebijakan dan program pembangunan wujudkan visi dan misi pemerintah "Tana Toraja Bangkit, Produktif dan Tangguh Menyongsong Tatanan Kehidupan Baru” (agus).