Penyidik masih mengembangkan kasus pencurian elpiji, benarkan pelalu bertindak sendiri atau bergerak kelompok.
Pelaku sudah mendekam di sel Polres Toraja Utara setelah ditetapkan tersangka dengan ancaman pidana 5 tahun sesuai pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ujar Aris Saidy (agus).