Satres Narkoba Polres Luwu Amankan Tiga Ribu Butir Obat Jenis THD Modus Pengiriman Lewat Online

  • Bagikan

Namun tidak lama kemudian kata Abdianto terduga pelaku MA datang ke kantor JNT Belopa untuk mengambil paket tersebut dan setelah pelaku mengambil paket tersebut maka anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya yang memesan paket tersebut tetapi mengunakan nama samaran MA” ungkapnya.

Nomor telpon yang tertera di alamat penerima kata Abdianto juga sudah tidak aktif lagi. Nomor tersebut untuk mengelabui petugas JNT dan petugas Kepolisian.

Dari hasil interogasi terhadap MA, yang bersangkutan sudah ke 2 (Dua) kalinya memesan obat jenis Tryhexypenidil (THD) di tempat yang sama di Kota Depok Jawa Barat, dengan modus aksesoris untuk di jual di wilayah Kec, Ponrang Selatan Kab Luwu.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut .

Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai mana telah di ubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja subs Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

  • Bagikan