Korban anak dibawa umur duduk dibangku SD melaporkan ke keluarga insiden dialami. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, Jumat (20/10) kepada media katakan pasca terima laporan keluarga korban Resmob bergerak cepat dan mengamankan pelaku sedang duduk diwarung di Pasar Sentral Makale.
Lanjut Ahmad, pelaku mengakui perbuatan karena dibawa tekanan alkokol. Pelaku sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya, diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak, Jo pasal 76 C UU No 35 tahun 2004, atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ujar Ahmad. (agus).