Barang bukti diamankan dua motor Yamaha Mio, kunci Obeng, Gunting dan Korek api yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kata Ahmad, didepan penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
Hasil pengembangan seorang rekan pelaku inisial YT (14) juga terlibat aksi pencurian masih buron dalam pengejaran petugas. Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 2, ujar Ahmad (agus).