Pemda Tana Toraja memerintahkan OPD Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang hendaknya memiliki komitmen untuk menjalankan Perda baru saja ditetapkan.
Menurut Zadrak, Pemda Tana Toraja sudah bercita-cita mengakomodir segala kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali sebab konsep semua sama dalam inklusifitas sehingga diharap semua OPD berkolaborasi.
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi akui Ranperda Kabupaten Tana Toraja Inklusif dan Perlindungan Disabilitas adalah Ranperda inisiatif dewan proses pembahasannya telah melalui semua tahapan, dan hari ini ditetapkan menjadi Perda, singkat Welem.
Ditambahkan Ketua Pansus Ranperda Kabupaten Insklusi dan Perlindungan Disabilitas, DR Kristian H.P.Lambe, pasca penetapan Perda sebaiknya segera ditindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbub) dan dianggarkan dalam APBD 2024, sehingga Perfa kedepan berjalan efektif sesuai hatapan, imbuh Kristian (agus).