MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--DPRD Tana Toraja, Rabu (18/10) menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inklusif dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Lintin Paembongan didampingi Ketua DPRD Welem Sambolangi.
Enam fraksi DPRD Tana Toraja setuju dan menerima Ranperda Kabupaten Inklusif dan Perlindungan Disabilitas ditetapkan menjadi Perda.
Wakil Bupati (Wabub) Zadrak Tombeg katakan, pembangunan masyarakat utamanya dari kelompok wanita, anak, disabilitas dan kelompok rentan lainnya komitmen Pemda menjadikan Tana Toraja Kabupaten inklusif dan Perlindungan Disabilitas maju melalui ekonomi inklusi, sumberdaya manusia kreatif, dan pembangunan berkelanjutan.
Sesuai Sistem Perencanaan Pembangunan semua kelompok masyarakat tidak boleh ada yang tertinggal menikmati hasil pembngunan.