Meski pelaku sempat buron tiga hari, namun pelariannya berakhir setelah diringkus Resmob Polres Tana Toraja di rumah rekan pelaku di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja setelah ditetapkan tersangka, dan barang bukti angkot juga telah diamankan.
Menurut Ahmad, hasil interogasi penyidik Unit PPA pelaku mengakui perbuatannya. Keluarga korban tidak terima perbuatan pelaku setelah diceritakan peristiwa dialami dan melaporkan ke SPKT Polres Tana Toraja.
Pelaku diancam pidana 12 tahun
setelah disangkakan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 dan dirrubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pungkas Ahmad (agus).