GAKKUM KLHK Menindaktegas Pembuka Lahan Ilegal dI Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai

  • Bagikan

MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49) yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur. Tersangka merupakan pemodal kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat excavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Dari informasi ini, Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim operasi gabungan Bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Tim operasi menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik excavator tersebut. Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AB (49) mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatas namakan masyarakat kemudian dibuka dengan menggunakan excavator untuk menambah kebun miliknya yang sudah ada sekitar 5 hektar yang diduga dalam kawasan.

  • Bagikan