Pelaku telah diamankan guna proses hukum selanjutnya. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai Pasal 351 KUHP, ujar Ahmad.
Ditambahkan Kapolres AKBP Malpa Malacoppo, dimusim kemarau rentan terjadi kebajaran, aluran air PAM kerap terganggu, warga dihimbau terus waspada serta menjaga stabilitas lingkungan.
Jika ada masalah mengganggu ketenterana mengajak diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan, namun apabila rumit segera hubungi pihak kepolisian memalui Bhabinkamtibmas, atau layanan 110 bebas pulsa, singkat Malpa Makacoppo (agus).