Lanjut Nurtjahyana, hasil introgasi AK mengakui perbuatannya. Barang haram tersebut dibeli Rp. 500.000, patungan dengan mertua perempuan NE masing-masing Rp 250.000.
Petugaspun mendatangi rumah NE dan melakukan penggeladahan menemukan alat isap (Pires), dan HP.
Kedua pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Tator bersama barang bukti sabu, HP, dan motor digunakan pelaku, diancam pidana minimal 4 tahum dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 112 dan 114 UU No 25 tahun 2009 tentang Narkotika, Imbuh Nurtjahyana (agus).