Dihadiri Akademisi dan Ombudsman, KPKNL Gelar FKP soal Layanan

  • Bagikan

Begitupun yang dijelaskan sejumlah pelaksana seksi seperti Andi Mujahid Darwis Pelaksana Seksi PKN KPKNL Makassar yang menjelaskan soal komponen standar pelayanan, Gusnadi Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Makassar yang menjelaskan soal standar pelayanan piutang negara, Muhammad Irsyad Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama yang menjelaskan soal pelaksanaan penilaian properti oleh penilai pemerintah di lingkungan KPKNL serta Dimar Novensatomo Jabatan Fungsional Pelelang Ahli Muda yang menjelaskan soal pelayanan pemberian kutipan risalah lelang serta penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual/kas negara melalui bendahara penerimaan.

Dalam kegiatan FKP juga dilakukan diskusi untuk mendengar saran, masukan terkait layanan di KPKNL yang menghadirkan pembicara Dosen Ekonomi Unhas Prof Syamsuddin, Ketua Prodi Magister Terapan Administrasi Pembangunan Negara Dr Wahyu Nurdiansyah Nurdin. Kegiatan ini turut dihadiri dari pihak Ombudsman Sulsel, DPD Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Sulawesi.

Diskusi tersebut menarik Pembahasan Standar Pelayanan meliputi 14 komponen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu pelayanan,biaya/tarif, produk pelayanan dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Termasuk membahas Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi, dasar hukum, sarana dan prasarana, dan/ atau fasilitas, kompetensi pelaksana pelayanan publik, pengawasan internal, jumlah pelaksana pelayanan publik, jaminan pelayanan publik, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan publik serta evaluasi kinerja pelaksana pelayanan publik.

Begitupun dengan Pembahasan Standar Pelayanan dilakukan terhadap 11 jenis layanan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar, yaitu: Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan, Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan, Pelaksanaan Penilaian Properti oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL, Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang, Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL), Penetapan Jadwal Lelang, Pelaksanaan Lelang, Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL), Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang serta Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan.

Terakhir soal proses lelang, waktu lelang yang perlu dipercepat termasuk bagaimana menyelamatkan aset milik negara melalui sertifikat aset. Terakhir yakni penandatanganan berita acara FKP.(war)

  • Bagikan

Exit mobile version