“Pada saat itu ‘M’ melarikan diri, sehingga kami hanya mengamankan barang bukti senjata api rakitan ilegal yang ada di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa ‘M’ telah kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun. To’lemo, sehingga Tim Resmob bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankn ‘M’ untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Lamasi dan dilakukan interogasi, serta selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu,” tambah AKP. Muh. Saleh.
Terkait kepemilikan senjata api rakitan milik ‘M’ diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Di tempat terpisah, Kapolres Luwu AKBP. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja unit Resmob atas upaya pengungkapan kasus ini.
“Kepemilikan senjata api rakitan dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal tersebut berupa keresahan, ketakutan bahkan mengancam nyawa masyarakat." Ungkap Kapolres Luwu
Jelang perhelatan Pemilu serentak tahun 2024, Kapolres Luwu menghimbau agar segenap lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, juga disampaikan himbauan apabila masih ada masyarakat yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela ke Polres Luwu maupun Polsek terdekat karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum.(asm)