Polres Luwu Tangkap Pria Yang Miliki Senpi Rakitan. AKBP Arisandi : Jangan Tebar Ketakutan dan Keresahan di Masyarakat

  • Bagikan

LUWU.BKM.FAJAR.CO.ID--Seorang pria dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal beserta amunisinya, bertempat di Desa To’Lemo, Kec. Lamasi Timur. Selasa (26/9/23).

"Pelaku bernisial M (45)," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Muh. Saleh, S.H.

‘M’ merupakan warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Ia diamankan di kediamannya pada hari selasa (26/9/23), sekitar pukul 21.00 Wita.

Awalnya pada hari Minggu (27/8/23) sekitar pukul 20.30 wita Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi TKP perkelahian antara pemuda di Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala, dimana ketika tim tiba di TKP, para pemuda yang terlibat perkelahian, berhamburan dan berlari menuju ke belakang rumah warga.

Sehingga pada saat itu Tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan penyisiran di rumah-rumah warga yang berada di sekitar TKP, selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut. Tak luput dari pemeriksaan adalah termasuk rumah lelaki berinisial ‘M.

dan mengejutkan bahwa di dalamnya ditemukan 6 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 1 pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam kamar milik ‘M’.

  • Bagikan