Kasat Reskrim, Iptu Sris Saidy mewakili Kapolres kepada media katakan, pelaku beraksi rumah korban Meita Matasik sedang kosong. Pelaku gasak HP, koper travel dan uang Rp 1.300.000.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah di interogasi petugas. Ia
sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti juga telah diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak, pungkas Aris Saidy (agus).