Selanjutnya yang ketiga, terkait pelanggaran etik melibatkan pihak-pihak penyelenggara Pemilu. Dan keempat adalah pelanggaran hukum lainnya seperti adanya ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinilai berlaku tidak netral.
"Segera laporkan kepada kami jika ada ditemukan praktek politik uang yang dilakukan pihak partai atau caleg. Sertakan bukti-buktinya dan kami akan rapatkan dengan Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk ditelusuri dan ditindaklanjuti serta dijatuhkan sanksi," tukasnya.
Dede menambahkan pula, silahkan juga laporkan jika ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, kemudian pihak-pihak penyelenggara Pemilu maupun ASN yang bertindak tidak netral untuk segera ditindaklanjuti.
Sementara Ketua DPD PSI Kota Makassar, Israel Rante Lebang, ST pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ketua Bawaslu Kota Makassar bersama jajarannya berkunjung ke markas PSI untuk memberikan sosialisasi yang membahas batasan-batasan kampanye hingga aturan pemasangan APK. (*)