MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Dede Arwinsyah, SH, MH yang didampingi 5 (lima) orang komisionernya berkunjung ke markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Makassar di Jl. Diponegoro No.138 Makassar, Senin (11/09/2023) petang.
Kedatangan rombongan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka sosialisasi dan memberikan pengarahan terkait fungsi serta tanggung jawab lembaga ini dalam mengawasi aturan-aturan di masa tahapan jelang Pemilu 2024, disambut ramah oleh Ketua DPD PSI Kota Makassar, Israel Rante Lebang, ST bersama jajaran pengurus dan sejumlah calon legislatif (bacaleg).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini diawali dengan pembacaan doa yang dibawakan oleh Drs Khairil (Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 4 Panakukkang - Manggala), kemudian dilanjutkan sambutan Ketua DPD PSI Kota Makassar dan Ketua Bawaslu Kota Makassar serta diskusi diwarnai tanya jawab yang didominasi seputar aturan-aturan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
Dalam pengarahannya dan menjawab sejumlah pertanyaan yang timbul pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, SH, MH mengungkapkan, ada 4 pelanggaran yang menjadi kewajiban utama pihak Bawaslu untuk mengambil tindakan.
Pertama adalah menyangkut pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian kedua, yakni pelanggaran pidana misalnya praktek 'money politic' (politik uang) yang dilakukan oleh partai maupun bacaleg peserta Pemilu.