Kemudian para pelaku lainnya ikut dan melakukan pemukulan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Motif dari penganiayaan tersebut berawal dari pertandingan sepak bola di stadion Kukku pada tanggal 23 Agustus 2023 yang berakhir ricuh, dimana pada saat itu korban J merupakan koordinator wasit.
Akibat kericuhan, para sporter berhamburan masuk ke lapangan sepak bola, dan pada saat itu korban J menahan salah satu pelaku yang ingin masuk ke lapangan sehinggah terjadi perselisihan.
AKP Abd. Halim mengatakan, Para Tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Terpisah,Jamaluddin yang juga berprofesi sebagai guru ini mempertanyakan sehingga dirinya dikeroyok pelaku yang rata-rata mantan anak didiknya.
"Saya tidak tahu apa salah saya sehingga mereka ingin membunuh saya,padahal pada saat itu bukan saya yang wasit,"kesal Jamaluddin .(suka)