Pelaku Pedofilia Lecehkan Anak SD Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

Sudah ketiga kalinya melakukan perbuatan serupa kepada tiga anak berbeda. Entah apa penyebabnya ketika melihat anak perempuan muncul nafsu saya remas bagian vital anak, terang pelaku didapan penyidik.

Pengakuan pelaku dikuatkan galeri foto di Handphone berisi banyak foto dan video anak kecil pelajar SD, imbuh Malpa Malacoppo.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, pelaku sudah diamankan dan akan menghadirkan saksi dokter ahli  kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa pelaku pedofilia.

Pelaku diancam pidana 15 tahun dijerat pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, singkat S.Ahmad (agus).

  • Bagikan